Notice: Undefined index: HTTP_REFERER in /home/tanjungkur/domains/tanjungkuras.desa.id/public_html/wp-content/themes/panda-child/panda-child.theme#archive on line 43

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak melantik 4 (empat) orang petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada hari Senin (24/6/2024). Pelantikan dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Penghulu Kampung Tanjung Kuras dan dihadiri oleh petugas Pantarlih terpilih, sektretariat PPS, Panwas, Kerani, Ketua Bapekam serta tokoh Agama Kampung.

Gambar 1. Pengambilan sumpah/janji petugas Pantarlih

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di Kelurahan/Desa dalam hal ini Kampung Tanjung Kuras. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih. Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang berkedudukan di TPS masing-masing.

Ketua PPS, Asrul menyatakan bahwa pelantikan petugas Pantarlih dilakukan secara serentak di masing-masing Kelurahan/Desa. Tugas Pantarlih yang baru saja dilantik berlangsung selama satu bulan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Gambar 2. Pembacaan nama-nama petugas Pantarlih yang akan dilantik

“Alhamdulillah, anggota Pantarlih mengikuti pelantikan dengan khidmat serta hadir tepat waktu pada saat pelantikan. Kemudian, bagi petugas Pantarlih agar selalu mengenakan atribut lengkap, berpakaian sopan dan hadirkan sikap ramah tamah terhadap warga serta jaga nama baik KPU,” jelasnya.

Selain melantik 4 petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Tanjung Kuras juga melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan apel siaga kepada petugas Pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gambar 3. Bimbingan teknis petugas Pantarlih oleh Panitia Pemungutan Suara

“Bimtek diadakan agar Pantarlih memahami teknis kerja yang akan dihadapi, bagaimana menggunakan alat-alat dan aplikasi e-coklit dalam melakukan Pemutahiran Data Pemilih,” tambah Asrul.

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan Pemutkhiran Data Pemilih menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitiandata pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Pantarlih juga memiliki kewajiban sesuai dengan pasal 49 ayat (2) PKPU yang sama, yakni melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.

Gambar 4. Foto bersama anggota Panwaslu dan PPK Tahun 2024

Dengan adanya pelantikan ini, Ketua PPS berharap agar Pantarlih yang dilantik dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani dan menyelesaikan tugas sebelum waktu yang ditargetkan.

“Semoga proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Siak dapat berjalan lancar dan sukses,” tutupnya.

Penulis : Pewarta Warga Mi

Bagikan Berita